TRIBUNNEWS.COM - Kimberly Ryder disebut mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang jadi salah satu alasan melayangkan gugatan cerai terhadap Edward Akbar.
Terkait KDRT yang dialami Kimberly, sang kuasa hukum Machi Ahmad angkat bicara.
Machi Achmad mengatakan tindak KDRT yang dilakukan oleh Edward Akbar sempat dilaporkan ke Polsek Pondok Aren oleh Kimberly Ryder.
Laporan tersebut dibuat pada tahun 2021 silam.
"Kalau mengenai KDRT kan kemarin saya lihat artikel dari Kapolsek Pondok Aren sudah berbicara."
"Memang dulunya sempat ada KDRT yang dilaporkan Kimberly pada tahun 2021," kata Machi Ahmad, dikutip dari YouTube SelebTubeTV, Rabu (25/9/2024).
"Ya tentunya dari Kapolsek Pondok Aren sudah memberikan pembenaran," bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Kimberly Ryder juga membenarkan adanya tindak KDRT yang dilakukan oleh Edward Akbar.
Lebih lanjut, alasan KDRT yang dilakukan oleh Edward Akbar tersebut menjadi salah satu penyebab, Kimberly memutuskan untuk menggugat cerai.
"Ya (KDRT) ada salah satu alasan dari beberapa yang lain," ungkap Kimberly.
Meski begitu, Kimberly tidak mau mengungkapkan berapa lama tindakan KDRT yang dilakukan oleh Edward Akbar.
Baca juga: Kuasa Hukum Edward Akbar Akui Kliennya Belum Bertemu Anak sejak Kisruh Rumah Tangga dengan Kimberly
"Enggak usah diomongin," terang Kimberly Ryder.
Perjalanan Cinta Kimberly Ryder dan Edward Akbar
Sebelumnya, Kimberly Ryder mendaftarkan gugatan cerai terhadap Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Gugatan cerai Kimberly Ryder terdaftar sejak 12 Juli 2024.