TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum aktris Kimberly Ryder, Machi Ahmad mengungkap soal dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) aktor Edward Akbar kepada kliennya.
Seperti diketahui, biduk rumah tangga yang dibina Kimberly Ryder dengan suaminya, Edward Akbar kini terancam kandas.
Pasalnya, Kimberly Ryder telah melayangkan gugatan cerai terhadap Edward Akbar ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
Kini proses perceraian antara Kimberly Ryder dengan Edward Akbar pun telah bergulir panas di meja hijau.
Namun di tengah proses perpisahan keduanya, tersiar kabar yang kurang sedap.
Sebab Edward Akbar diduga pernah melakukan KDRT terhadap bintang film Perahu Kertas tersebut.
"KDRT itu kan saya ngeliat artikel itu Kapolsek Pondok Aren itu sudah berbicara ya," kata Machi Ahmad dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Jumat (27/9/2024).
"Ya kawan-kawan sudah bisa membacanya sendiri ya, dulunya sempat ada KDRT yang sempat dilaporkan oleh Kimberly ya," imbuhnya.
Menurut Machi Ahmad, KDRT yang diduga dialami kliennya tersebut terjadi pada tahun 2021 silam.
"Pada tahun 2021," terangnya.
Namun sang kuasa hukum enggan membeberkan secara gamblang soal dugaan KDRT yang terjadi pada Kimberly Ryder tersebut.
Baca juga: Ibunda Kimberly Ryder Kecewa Putrinya Diduga Alami KDRT oleh Edward Akbar, Dikira Baik
"Kalau itu saya belum bisa jawab, tentunya dari Kapolsek Pondok Aren kemarin kan sudah memberikan pembenaran ya," bebernya.
Kimberly Ryder Pilih Fokus Kerja di Tengah Proses Cerai,
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kimberly Ryder mengatakan memilih fokus bekerja di tengah proses perceraiannya dengan Edward Akbar.
"Alhamdulillah lagi sibuk, kerja lagi, udah lama nggak syuting," ucap Kimberly.