"Siapkan diri saja, nggak perlu bermimpi dengan hal-hal yang sudah tidak masuk akal (restorative justice) ," kata Fahmi Bachmid.
Fahmi menegaskan, perkara yang dilaporkan bintang film Nenek Gayung itu tidak bisa disamakan dengan perkara harta benda.
"Jangan samakan perkara ini dengan perkara harta benda, perkaranya Niki ini terkait dengan perkaranya seorang anak kecil yang belum dewasa menurut hukum dan ini adalah anaknya Nikita Mirzani."
"Saya yakin Nikita menutup pintu (maaf), karena tidak mungkin mengembalikan seperti keadaan semula, ungkapnya.
Sang kuasa hukum juga menyoroti saksi-saksi yang dihadirkan dalam kasus Lolly itu.
"Sebenarnya saksi itu berawal dari orang yang datang dari luar negeri, yang memberikan dokumen dan sebagainya."
"Dalam kesaksiannya, dia menyatakan bahwa dalam peristiwa ini ada beberapa saksi yang mengetahui."
"Nah saksi-saksi itu saya telepon dan mereka semua nggak keberatan untuk menjadi saksi," paparnya.
Ia pun terkesan dengan saksi-saksi tersebut, sebab para saksi itu mengetahui detail peristiwa yang terjadi.
"Saksi yang luar biasa ya, karena dia mengetahui secara mendetail, peristiwa di bulan April, dia bukan hanya berkomunikasi melalui WhatsApp, tapi dia berkomunikasi langsung, berhadap-hadapan (dengan Lolly) bersama-sama," tukasnya.
(Tribunnews.com/Gabriella)