TRIBUNNEWS.COM - Kasus anak Nikita Mirzani, Lolly dengan kekasihnya Vadel Badjideh masih menjadi sorotan publik.
Hubungan antara pihak Nikita Mirzani dengan pihak Vadel Badjideh pun kini kian memanas.
Sebelumnya, pihak Vadel Badjideh sempat menyinggung soal adanya restortive justice (RJ) alias perdamaian di dalam kasus yang tengah viral ini.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menjelaskan, bahwa dilakukannya RJ tersebut yakni tergantung kesepakatan dari pihak pelapor dan terlapor.
Meskipun pihak kepolisian memberikan fasilitas RJ tersebut.
"Dalam peraturan Kapolri itu (RJ) yang menentukan para pihak."
"Artinya pelapor dan terlapor yang akan memutuskan perlu atau tidak adanya sebuah perdamaian," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (6/10/2024).
Namun dikatakan Fahmi, bahwa kedua belah pihak memiliki hak untuk menolak perdamaian itu.
Sementara pihak kepolisian hanya memfasilitasi dan tak boleh memaksa.
"Mereka bisa menolak."
"Sedangkan pihak kepolisian itu memfasilitasi."
Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ungkap Kondisi Terkini Lolly, Sebut Sudah Lebih Tenang
"Jadi tidak ada polisi itu terus Anda mau begini, enggak. Tapi kalau salah satu pihak tidak mau, juga tidak bisa dipaksa," jelasnya.
Dalam kasus ini, Fahmi menyebut Nikita Mirzani kekeh ingin menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur hukum.
Nikita Mirzani rupanya tak membuka pintu maafnya kepada Vadel Badjideh.