Fahmi mengatakan, bahwa dilakukannya RJ tersebut yakni tergantung kesepakatan dari pihak pelapor dan terlapor.
Meskipun pihak kepolisian memberikan fasilitas RJ tersebut.
"Dalam peraturan Kapolri itu (RJ) yang menentukan para pihak."
"Artinya pelapor dan terlapor yang akan memutuskan perlu atau tidak adanya sebuah perdamaian," kata Fahmi.
Baca juga: Nikita Mirzani Ogah Damai, Pihak Vadel Badjideh Heran Ibu Lolly Mengaku Punya Bukti Kuat
Namun dikatakan Fahmi, bahwa kedua belah pihak memiliki hak untuk menolak perdamaian itu.
Sementara pihak kepolisian hanya memfasilitasi dan tak boleh memaksa.
"Mereka bisa menolak."
"Sedangkan pihak kepolisian itu memfasilitasi."
"Jadi tidak ada polisi itu terus Anda mau begini, enggak. Tapi kalau salah satu pihak tidak mau, juga tidak bisa dipaksa," jelasnya.
Dalam kasus ini, Fahmi menyebut Nikita Mirzani kekeh ingin menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur hukum.
Nikita Mirzani rupanya tak membuka pintu maafnya kepada Vadel Badjideh.
"Seperti kasus ini, Nikita sebagai ibu kandungnya, udah mustahil memberikan maaf dalam perkara ini."
"Jadi RJ sesuatu yang mustahil," ucap Fahmi.
(Tribunnews.com/Ifan)