Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raffi Ahmad baru-baru ini menjadi perbincangan karena gelar doktor kehormatan atau honoris causa yang diterimanya dari Universal Institute of Professional Management (UIPM).
Namun rupanya pemerintah tak mengakui gelar tersebut. Sebab, UIPM ternyata tidak memiliki izin operasional di Indonesia.
Perihal ini, Deputi Bidang Hukum UIPM Un Ecosoc, Helena Pattirane, mengungkapkan alasan di balik pemberian gelar honoris causa kepada Raffi Ahmad.
Baca juga: Pascadigelari Honoris Causa Raffi Ahmad Dipercaya Jabat Wakil Ketua Umum Kadin
Satu di antara faktor yang membuat suami Nagita Slavina layak menerima gelar tersebut adalah kontribusinya yang besar di industri hiburan Indonesia.
Helena menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah para profesor UIPM mengadakan sidang etik dan sepakat memberikan gelar itu kepada Raffi.
"Aturannya, saat kami melihat Raffi sangat berkompeten di bidangnya, para profesor UIPM melakukan sidang etik. Mereka membahas karya dan sumbangsih besar Raffi di industri hiburan," kata Helena di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).
Sidang etik tersebut melibatkan profesor dari luar negeri yang berkomunikasi dengan pihak di Indonesia.
Namun, Helena tidak mengetahui secara pasti kapan keputusan itu diambil, meskipun sidang telah dilakukan sejak lama.
Menurut Helena, para profesor mulai mempertimbangkan gelar itu satu tahun sebelum wisuda, dan keputusan final dibuat tiga bulan sebelum acara.
Helena menambahkan bahwa artis lain yang berkontribusi besar di industri hiburan juga berpeluang mendapatkan gelar serupa.
Gelar ini, jelas Helena, memiliki dasar hukum internasional, karena UIPM adalah universitas yang berbasis di Amerika dan menerapkan sistem pembelajaran online sepenuhnya.