Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha e-commerce Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF mengancam potong gaji karyawan jika telat merespons pesan atau chat darinya.
Selain itu, John LBF kerap mengirimkan pesan ke grup perusahaannya di luar jam kerja, bahkan dini hari.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus pencemaran nama baik John LBF, dengan terdakwa mantan karyawan Jhon LBF di PT Lima Sekawan, Septia.
Tim kuasa hukum Septia menyampaikan, beberapa bukti tangkapan layar kepada para hakim yang menampilkan ancaman John LBF melalui chat terhadap para karyawannya.
“Ya kalau dari pemeriksaan sakit tadi artinya yang di Whatsapp group yang menyatakan bahwa memang ada, di telepon sampai atau panggilan grup sampai jam 11 malam, itu kan diakui tadi ya,” kata kuasa hukum Septia, Jaidin Nainggolan ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
“Bahwa terkait ada pemotongan gaji juga yang di chat group, itu kan diakui semua oleh beliau,” sambung Jaidin.
Baca juga: Buktikan Bukan Sosok yang Khianati Baim Wong, Dimas Seto dan Dhini Aminarti Pamer Foto Mesra
Sementara itu John punya keterangan yang sedikit berbeda. Ia membenarkan chat ancaman tersebut tapi menegaskan ihwal dirinya tidak pernah benar-benar memotong gaji karyawannya.
D hadapan hakim ia menegaskan ihwal pesan itu merupakan motivasi darinya kepada para karyawannya yang didominasi oleh anak muda.
Selain ancaman pemotongan gaji, tim kuasa hukum Septia juga menampilkan bukti terkait ancaman pemecatan hingga telepon urusan pekerjaan yang dilakukan oleh John terhadap karyawannya pada waktu tengah malam.
“Karena ada pengakuan dari Henry atau alias John LBF bahwa memang benar Whatsapp group itu benar dia pernah nelpon sampai jam 1, pemotongan gaji, terus mecat karyawan. itu semua kan diakui beliau,” jelas Jaidin.
Baca juga: John LBF Marahi Anggota Serikat Buruh yang Sedang Rekam Video dalam Sidang
Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalu akun X (dulu Twitter) miliknya.
Ia pun lalu dikriminalisasi oleh John menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas.
Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca-persidangan yang digelar pada 19 September 2024.
Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Dalam sidang pada Rabu (3/10/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA), yang meminta pembatalan dakwaan tersebut.