Postingan tersebut menuai perhatian netizen. Mereka mendukung sikap Jhon untuk tetap menjadi orang baik.
Tak diketahui alasannya memposting kalimat bijak tersebut.
Yang jelas, sebelum memostingnya, Jhon berurusan dengan mantan karyawannya di persidangan dan kini berujung perdamaian.
Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (dulu Twitter) miliknya.
Ia dilaporkan ke pihak berwajib oleh Jhon menggunakan UU ITE.
Menurut catatan, Septia ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas.
Ia menjadi tahanan kota setelah persidangan digelar pada 19 September 2024.
Dakwaan yang menjeratnya, yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Pada sidang yang digelar Rabu (3/10/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA), yang meminta pembatalan dakwaan tersebut.