Kini pihaknya sudah membeberkan bukti dugaan tindak pidana penyekapan Edward dalam persidangan.
"Dikunci di dalam rumah bersama, maka dari itu setelah adanya penguncian oleh saudara tergugat, saudara penggugat akhirnya pindah domisili ke Jakarta Pusat," ucap Machi.
"Maka dari itu kita memberikan bukti-bukti ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, karena ada suatu tindakan pidana dan KDRT juga," lanjutnya.
Sementara itu, Kimberly sekaligus mengungkap soal tindak KDRT Edward selama menikah.
Kimberly membeberkan Edward sering merusak barang pribadinya.
Bahkan aksi tersebut membuat sang aktris merugi hingga puluhan juta.
"Banyak sih nggak cuman itu (hancurin barang) doang," ujar Kimberly.
"Dia hancurin barang kan udah di 2019, terus 2021, 2022, 2023 banyaklah," tuturnya.
Meski demikian, Edward disebut tak pernah mau mengganti rugi.
"Dia merusak barang-barang saya yang diperkirakan sampai beberapa puluh juta dan dia tidak memberikan saya kembali barang-barang itu yang akhirnya saya beli sendiri," jelas Kimberly.
(Tribunnews.com/Ayu/Bayu Indra Pernama)