News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Tamara Tyasmara Meninggal

Tanggapan JPU Atas Nota Pembelaan Yudha Arfandi, Tetap Tuntut Hukuman Mati

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yudha Arfandi, tersangka kasus pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante alias Dante, saat lakukan rekonstruksi di Kolam Renang Palem Tirta Emas, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota pembelaan Yudha Arfandi selaku terdakwa kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

Dalam sidang beragendakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa menilai nota pembelaan Yudha Arfandi sekedar pernyataan pribadi. 

Baca juga: Yudha Arfandi Menangis Saat Bacakan Pledoi, Tamara Tyasmara: Saya Lebih Hancur

Dengan begitu Jaksa tetap pada pendiriannya menuntut Yudha Arfandi hukuman mati.

"Kami selaku JPU dalam perkara ini pada dasarnya tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan pada sidang hari Kamis tanggal 23 September 2024," kata Jaksa, Kamis (17/10/2024).

Jaksa meminta Majelis Hakim untuk menolak pembelaan atau permintaan pihak Yudha Arfandi.

"Mohon kepada majelis hakim PN Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan menolak atau mengenyampingkan pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Yudha Arfandi," jelasnya.

Baca juga: Ayah Yudha Arfandi Sebut Keterangan Tamara Tyasmara dan Angger Dimas di Sidang Kasus Dante Palsu

Sebelumnya dalam pledoi-nya, Yudha Arfandi  menegaskan bahwa dirinya tidak merencanakan pembunuhan terhadap Dante.

Maka itu mantan kekasih Tamara Tyasmara tersebut meminta agar dakwaan diubah dari pembunuhan berencana menjadi kelalaian.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati.

Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan belum lama ini.

"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjutnya.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini