TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yudha Arfandi, terdakwa pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo, anak artis Tamara Tyasmara lolos dari hukuman mati setelah hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024), terungkap ada perbedaan pendapat hakim dalam vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, Yudha Arfandi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Yudha membunuh Dante, anak dari artis Tamara Tyasmara dan musisi Angger Dimas di kolam renang wilayah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1/2024).
"Pada pokoknya majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa perbuatan yang dilakukan itu pasal pembunuhan berencana melanggar Pasal 340," kata Hakim Ketua, Immanuel Tarigan.
Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan diajukan Jasa Penuntut Umum yang meminta agar Yudha Arfandi divonis hukuman mati atas perbuatan membunuh Dante.
Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim Ini Menilai Yudha Arfandi Layak Divonis Penjara Seumur Hidup
Dalam vonisnya, hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Yudha.
Pertimbangan yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Yudha Arfandi
Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan vonis Yudha Arfandi.
Berikut 2 pertimbangan yang memberatkan vonis terhadap Yudha Arfandi:
- Perbuatan Yudha menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
- Yudha dinilai tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo, anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan Tamara Tyasmara, ibu dari Dante.
Selain itu ada 3 pertimbangan yang memberatkan vonis Yudha Arfandi:
- Yudha belum pernah dihukum
- Yudha dinilai masih berusia muda
- Yudha dinilai bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan.
Satu Hakim Berpendapat Yudha Harusnya Dihukum Seumur Hidup
Majelis hakim menyatakan pada penentuan vonis terhadap Yudha Arfandi pun terjadi perbedaan pendapat, sehingga vonis ditentukan lewat pengambilan suara terbanyak.
Hakim Ketua Immanuel dan hakim anggota satu, Heru Kuncoro berpendapat Yudha dihukum 20 tahun penjara.
Sementara hakim anggota dua, Chitta Cahyaningtyas berpendapat hukuman seumur hidup.
Baca juga: Soraya Rasyid Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Dante: Harusnya Hukuman Mati
Menurut hakim Chitta, Yudha layak dihukum seumur hidup karena perbuatannya menenggelamkan anak korban sebanyak 12 kali dengan durasi yang lama.