Menurutnya, hukuman apa pun tidak akan bisa mengembalikan nyawa putranya.
"Sebenarnya dengan hukuman apa pun itu semua nggak bisa kembalikan nyawanya Dante kan sebenarnya," kata Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Meski begitu, Tamara menilai hukuman 20 tahun penjara memang tak sebanding apa yang dirasakannya.
"Ya dengan hukuman 20 tahun, gimana ya, sebenarnya dengan 20 tahun itu tidak sebanding sama yang aku rasakan," ujar Tamara Tyasmara.
Tamara juga menanggapi banding yang diajukan Yudha Arfandi.
"Ya udah sekarang kita terima dulu apa maunya dia untuk banding oke enggak apa-apa kalau dia mau banding, mungkin dia nggak pernah merasakan hancurnya jadi aku seperti apa," ujarnya.
Sekadar informasi kasus ini bermula saat Dante (6), putra dari artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas ditemukan meninggal di sebuah kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, polisi pun menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka.
Yudha dijerat pasal Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 359 KUHP.
Yudha pun terancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal dua puluh tahun.
Setelah bergulir lama di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntut hukuman mati untuk Yudha Arfandi.
Jaksa menilai bahwa Yudha dengan sengaja melakukan tindakan pidana pembunuhan yang sadis dan tidak manusiawi, sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.
Kemudian Yudha pun divonis hakim Pengadilan Negeri jakarta Timur 20 tahun penjara. (Tribunnews.com/ Alivio Mubarak Junior)