"Maka hakim anggota 2 berpendapat perbuatan terdakwa tersebut, termasuk perbuatan yang kejam, yang dilakukan terhadap anak kecil di umur sekitar 6 tahun," kata Immanuel.
"Menimbang bahwa seorang anak kecil berumur sekitar 6 tahun tentunya tidak mempunyai upaya melawan, melepaskan diri dari penenggelaman, dan dilakukan 12 kali oleh terdakwa," lanjutnya.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim Chitta berpendapat Yudha layak dipenjara seumur hidup.
Atas perbedaan pendapat hakim tersebut, kemudian diambil votting.
"Sehingga dilakukan votting, dasar perbedaan pendapat itu hanya karena masih ada alasan yang meringankan," ucap Immanuel.
Yudha Arfandi Banding
Yudha Arfandi pun langsung mengajukan banding setelah mendengarkan vonis hakim.
"Gimana pihak Yudha Arfandi apakah akan mengajukan banding?" tanya Hakim Ketua.
"Ya Yang Mulia, langsung banding," jawab Yudha Arfandi.
Begitu Yudha Arfandi menyatakan akan mengajukan banding, keluarga Tamara Tyasmara langsung menyorakinya.
Kericuhan pun terjadi antara keluarga Tamara Tyasmara dan keluarga Yudha Arfandi usai persidangan.
"Punya otak nggak sih lu, pembunuh kok banding bodoh mau banding pakai apa," ucap seorang keluarga Tamara Tyasmara.
Mendengar pernyataan tersebut, keluarga Yudha Arfandi memberi tepuk tangan sebagai respons.
Beruntung, petugas segera melerai kedua pihak yang bersitegang.
Sementara itu, Tamara Tyasmara, ibunda Dante menerima putusan Majelis Hakim yang memvonis terdakwa Yudha Arfandi hukuman 20 tahun penjara.