Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Jefri Nichol diperiksa sebagai saksi dalam kejadian dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Kronologi dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan Jefri Nichol sebagau saksi itu diungkap oleh PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Kejadian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu resto Senopati, pada 10 September 2024.
Korban berinisial BPY (30) tidak terima temannya disenggol oleh seseorang. Sehingga pertikaian pun terjadi dan tak bisa dilerai.
"Kejadiannya 02.00 WIB, korban membawa teman perempuan nah lanjut ada yang menyenggol, oleh karena itu dia bertanya ke yang menyenggol teman perempuannya, kemudian setelah itu, terjadi kasus yang dilaporkan," ujar Nurma Dewi di kantornya, Senin (28/10/2024).
Baca juga: Jefri Nichol Diperiksa Polisi Buntut Dugaan Pengeroyokan di Senopati, Statusnya Masih Saksi
Kemudian Jefri Nichol dianggap sebagai saksi mata dalam kejadian tersebut sebab berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"JN (Jefri Nichol) saksi, jadi tadi penyidik juga menjelaskan saksi yang melihat kejadian waktu kasus itu terjadi," ujar Nurma.
"Jadi penyidik ini meminta keterangan waktu itu JN ada di lokasi," lanjutnya.
Penyidik sejauh ini masih melakukan pemeriksaan untuk menemukan pelaku dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilaporankan HM.
"Terlapor masih lidik yang melaporkan HM, kemudian untuk pelaku masih lidik. Jadi penyidik mencari barang bukti kemudian masih mencari yang melakukan," tandasnya.