Saat itu Sunan Kalijaga juga membawa sejumlah bukti yang disebut-sebut bisa memberatkan Bagus Saputra.
"Ini yang jadi bukti memberatkan, Bagus mengakui dia yang ambil barang tersebut," tutupnya.
Sementara tim kuasa hukum Barbie Kumalasari yang lain, Herdian Saksono menyampaikan laporan kliennya terhadap Bagus sudah diterima oleh Polda Metro Jaya.
Hukuman penjara untuk kasus yang dilaporkan Barbie pun tidak main-main.
Sebab Bagus Saputra bisa saja terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Awalnya kami diskusi sama penyidik. Kemudian penyidik menerima dan menjerat Bagus Saputra dengan pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan."
"Ancaman hukumannya berat maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.
(Tribunnews.com/Gabriella/Dewi Agustina)