News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Suaminya Didiskualifikasi di Pilkada Banjarbaru Kalsel, Desainer Vivi Zubedi Curhat Senggol Prabowo

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Desainer Vivi Zubedi curhat suaminya suami, Aditya Mufti Ariffin didiskualifikasi sebagai Calon Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.


Demikian juga artis Olla Ramlan dan kakaknya Lolita Ramlan yang berasal dari Banjarmasin tak luput ikut menyemangati Vivi Zubedi. 


{SEMOGA ALLAH MEMUDAHKAN SEMUANYA CIL… DOA AKU SELALU UNTUK ACIL. BE STRONG ACIL SAYANG," tulis Olla Ramlan memanggil sahabatnya Vivi Zubedi dengan panggilan khas Banjar, Acil atau tante. 


Lolita Ramlan menimpali"Vivi sayang dan pak Adit sebagai orang Banjar kk ikut sedih dan prihatin dgn masalah ini, semoga Allah berikan jalan keluar yang berbaik..Aamiin, tetap kuat dan semangat Vivi sayang."

 

Penjelasan dari Aditya

Aditya Mufti Ariffin membantah tuduhan tersebut.

Ia menjelaskan, tagline "JUARA" yang digunakan dalam program pemerintah kota merupakan akronim dari "Banjarbaru maJU Agamis sejahteRA".

Ia menegaskan, tagline "JUARA" yang mereka gunakan berbeda dan telah terdaftar serta diverifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru.

"Selain itu, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang Tagline Peserta Pilkada sama dengan Pemerintah Kota," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, bantuan bertuliskan “Tidak ada peraturan yang melarang penggunaan tagline yang sama dengan pemerintah kota,” disalurkan oleh Dinas Sosial sesuai dengan program pemerintah yang telah direncanakan. 


Muncul Petisi Batalkan Putusan KPU Banjarbaru 

Setelah KPU Banjarbaru memutuskan pembatalan status Aditya-Said sebagai peserta Pilkada 2024, beredar petisi perlawanan.

Inti isi dari petisi tersebut meminta KPU Kota Banjarbaru dan KPU Provinsi Kalimantan Selatan membatalkan putusan mendiskualifikasi Aditya-Said.


"Masyarakat Banjarbaru dan Kalimantan Selatan mendukung KPU Kalimantan Selatan dan Kota Banjarbaru untuk menolak diskualifikasi kepada HM Aditya Mufti Ariffin sebagai calon wali kota Banjarbaru," tulis isi petisi.

Dalam petisi juga menyebut, pernyataan penolakan terhadap diskualifikasi Aditya-Said akan disampaikan kepada KPU Banjarbaru, KPU Kalsel, dan KPU RI.

Jumlah tanda tangan yang dibuat dari laman petisionline.com itu terus bertambah. Hingga Sabtu (2/11/2024) pukul 8.26 Wita, sudah ada 5.874 tanda tangan petisi.

 

(Tribunnews.com/Banjarmasin Post)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini