News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Jawaban Kuasa Hukum soal Tudingan Mahalini-Rizky Febian Nikah Siri dan Buku Nikah hanya Properti

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen Rizky Febian da Mahalini pamer buku nikah.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang itsbat untuk pernikahan Mahalini dan Rizky Febian digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Pada kesempatan itu, kuasa hukum pasangan Mahalini dan Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto buka suara soal banyaknya tudingan miring yang dialamatkan pada kliennya.

Tidak sedikit yang menilai pernikahan mereka yang digelar pada 10 Mei 2024 itu tidak sah secara negara.

Hingga muncul anggapan buku nikah Mahalini dan Rizky Febian yang dipamerkan itu hanya properti.

Menanggapi isu-isu yang beredar, Markus Hadi Tanoto memberikan bantahan tegas.

Ia mengatakan pernikahan pelantun Muara itu sudah sah secara agama dan negara.

"(Pernikahan) tetap secara sah agama."

"Secara negara sebetulnya juga sah," jelasnya, dikutip dari Cumicumi, Senin (4/11/2024).

Pihaknya lantas menguraikan adanya masalah teknis terkait administrasi.

Hal itulah yang membuat putra komedian Sule itu mengajukan itsbat nikah.

Baca juga: Ajukan Pengesahan Pernikahan, Rizky Febian dan Mahalini Wajib Datangi Sidang Itsbat Hari Ini 

"Cuman secara teknisnya yang berkendala. Sehingga kita perlu mengajukan permohonan," lanjutnya.

Menurut sang kuasa hukum, sah-sah saja jika seseorang menggelar akad nikah lebih dulu lalu baru mendaftarkan pernikahannya.

"Misalnya kita mau nikah sekarang, daftarnya minggu depan. Itu its okay kok. Teknis aja," jelasnya.

Lantas terkait tudingan pernikahan keduanya ternyata siri, pihak Markus Hadi Tanoto memberikan jawaban singkatnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini