Sadbor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Ancaman hukuman karena promosi judi online tak main-main, yakni paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sadbor diamankan penyidik Polres Sukabumi bersama timnya, SA pada 31 Oktober 2024 lalu.
Tim Sadbor itu ditangkap karena dituding mempromosikan situs judi online dalam siaran langsung di TikTok-nya.
Sementara Sadbor dijadikan tersangka karena menyediakan akun TikTok-nya untuk jadi wadah promosi judi online.
Belakangan diketahui bahwa akun yang banyak memberikan saweran kepada Sadbor dan timnya adalah akun judi online.
"Ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online. Setelah ada gift, dari host live streaming mengiklankan website tersebut. Atas perbuatan tersebut maka kita lakukan penyelidikan, akhirnya kita lakukan penindakan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian.
Karenanya, Sadbor pun dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber: Tribunnews Bogor