“Ya tentunya akan dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya berdasarkan hasil patroli siber yang kami lakukan dan lain sebagainya, jadi mohon rekan-rekan yang punya followers banyak,” tuturnya.
Pihak kepolisian kembali mengimbau selebgram, tiktokers, influenser, citizen jurnalisme, dan sebagainya agar tidak mempromosikan hal yang tidak baik.
“Mempromosikan judi online, berarti mengajak orang menjelaskan kepada orang bahwa ini ada akun tertentu. Ya ini kan sudah tahu bahwa judi itu menyengsarakan para pemainnya, dan akhirnya jadi lupa diri, tidak bekerja dan lain sebagainya,” tambah Ade Ary.