Sehingga dalam waktu cepat laporan polisinya bisa naik ke tahap penyidikan.
"Prinsipnya saya dari dulu bilang Nikita Mirzani kau tidak kebal hukum," kata Razman.
Razman kemudian siap untuk membuktikan kebenarannya jika Nikita telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dalam bentuk video yang diunggah di media sosial.
"Saya juga tidak kebal hukum, karena itu ayo kita bertarung saya buktikan yang memfitnah, menghina dan melakukan ujaran kebencian terhadap saya dan kau buktikan mengatakan tidak ada dalam persoalan ini," ujar Razman.
Adapun laporan itu teregister dalam nomor LP/B/3084/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution melaporkan Nikita Mirzani dengan Pasal UU ITE Pasal 27 Syat 3 juncto, UU ITE Pasal 45 Ayat 1 dan juncto Pasal 310 dan atau Pasal 311.
Salah satu unsur pengembangan dari pasal tersebut adalah ujaran kebencian karena Nikita Mirzani dituding meminta orang untuk meretas akun Instagram-nya.