Pada Januari 2023, publik dibuat heboh dengan berita kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Venna Melinda.
Kasus tersebut bermula saat Venna dan Ferry menginap di salah satu hotel di Kota Kediri, Jawa Timur pada Minggu (8/1/2023).
Venna Melinda sempat keluar dari kamar hotelnya dan terlihat dengan kondisi hidungnya berdarah.
Ia kemudian meminta pihak hotel untuk menghubungi polisi.
Venna Melinda awalnya melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke Polres Kediri Kota. Namun, dilimpahkan ke Polda Jatim.
Pada 12 Januari 2023, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT.
Venna Melinda akhirnya buka suara mengenai hal yang dialaminya itu.
Ia diketahui mengalami KDRT selama tiga bulan terakhir. Hal ini dijelaskan oleh pengacara kondang Hotman Paris berdasarkan keterangan dari dokter.
Ferry Irawan terbukti melakukan Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Ia dituntut satu tahun penjara akibat perbuatannya.
Vonisnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 1,5 tahun.
Selain itu, Ferry Irawan digugat cerai oleh Venna Melinda.
Namun gugatan tersebut sempat dicabut karena isi dari gugatan tersebut sama dengan sang suami.
Kemudian Venna melayangkan gugatan cerai kembali pada 3 September 2024. Namun, gugatan itu tidak sah karena alamat rumah Ferry salah.
Baca juga: Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai dari Ferry Irawan, Ini Alasannya