News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Tanpa Mahalini, Rizky Febian Hadiri Sidang Itsbat Nikah Hari Ini

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Febian menghadiri sidang itsbat nikah di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Suami Mahalini itu ditanya soal rangkaian acara pernikahannya.

"Yang pastinya ditanya perihal rangkaian pernikahan, memang kita juga kan melaksanakannya dengan syariat Islam."

"Jadi hanya pertanyaan yang memang dipertanyakan bahwa apakah sudah terjadi pernikahan atau tidak," beber Iky.

Dijelaskan Iky, kedatangannya ke PA Jaksel hari ini adalah untuk mengurus administasi pernikahannya.

"Terus juga memang hari ini rangkaiannya adalah membereskan administrasi yang sedang kita proses gitu," jelasnya.

Terancam Nikah Ulang

Sebelumnya, Humas PA Jaksel, Suryana menjelaskan bahwa secara administrasi Rizky Febian dan Mahalini berstatus menikah siri.

"Nanti di persidangan itu dibuktikan apakah benar sudah memenuhi syarat rukun nikah agama Islam atau tidak," kata Suryana, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (11/11/2024).

"Intinya yang namanya siri tidak dicatatkan tapi kalau tidak menenuhi syarat dan rukun nikahnya berarti kan tidak mungkin disahkan," sambungnya.

Baca juga: Bakal Jalani Sidang Itsbat Hari Ini, Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Berpotensi Diulang?

Suryana juga menjelaskan permohonan isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini bisa saja ditolak apabila tidak memenuhi syarat.

"Bisa (ditolak) kalau tidak memenuhi persyaratan. Kan di dalam Undang-undang jelas syarat rukun nikah seperti apa."

"Contoh walinya, bukan wali yang berhak menikahkan pasti tidak sah pernikahannya," bebernya.

Jika permohonan itu ditolak, Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang.

"Kalau misal pernikahannya tidak sah ya otomatis harus menikah ulang kalau dia tetap mempertahankan pernikahannya," ujar Suryana.

"Harus menikah ulang, kalau dibatalkan oleh pengadilan," tambahnya.

(Tribunnews.com/Yurika/Indah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini