TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara Denny Sumargo dengan Farhat Abbas tampaknya akan berbuntut panjang.
Kisruh itu bermula karena keduanya ikut andil dalam polemik Pratiwi Noviyanthi dan Agus Salim, atas kasus penyalahgunaan dana donasi untuk pengobatan mata korban penyiraman air keras itu.
Tak hanya Farhat Abbas yang membuat laporan, kini mantan pebasket nasional tersebut juga melaporkan sang pengacara atas dugaan pengancaman.
Terkait hal tersebut, pakar hukum Jaenudin ikut memberikan tanggapannya.
Jaenudin menilai, laporan Denny terhadap Farhat sah-sah saja untuk dilakukan.
"Itu hak Deni Sumargo buat melaporkan apabila dirinya merasa dirugikan, dicemarkan ataupun
hal lainnya," ujar Jaenudin, dikutip dalam YouTube Waswas, Rabu (20/11/2024).
Bahkan, Jaenudin juga menilai pengacara berusia 48 tahun tersebut bisa berpeluang masuk jeruji besi.
Baca juga: Soal Laporan Denny Sumargo, Farhat Abbas Nilai sang YouTuber Ketakutan hingga Salah Mengartikan
"Iya bisa saja, laporan Denny Sumargo terhadap Farhat Abbas bisa menjerat Farhat ke penjara dengan ancaman pidana," terangnya.
Bukan tanpa alasan, sebab Jaenudin menyebutkan kekerasan tak hanya bentuk fisik saja.
Melainkan, dugaan ancaman bisa menjerat seseorang ke ranah hukum.
"Karena kekerasan itu kan tidak harus berbentuk fisik ya, apalagi dugaan ancaman bisa aja
dengan ancaman pencemaran nama baik atau sebagainya," jelas Jaenudin.
Pun, Jaenudin juga menuturkan bahwa pihak penyidik telah melihat adanya unsur pidana atas laporan dari Denny Sumargo tersebut.
"Tapi kunci awalnya kenapa laporan itu bisa diterima, artinya penyidik memperkirakan bahwa ada dugaan unsur pidana awal ya terkait laporan tersebut," tambahnya.
Farhat Abbas Nilai sang YouTuber Ketakutan hingga Salah Mengartikan