News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Isa Zega Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama, Polisi Segera Panggil sang Selebgram

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebgram Isa Zega dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama usai jalani ibadah umrah di Tanah Suci.

Isa Zega dilaporkan dengan dua pasal yakni tentang penistaan agama dan UU ITE.

"Yang dilaporkan atau disangkakan Pasal 156 tentang penistaan agama, dengan ancaman 5 tahun paling lama."

"Kemudian juga di Pasal 45 UU ITE tentang berita bohong, dengan ancaman 6 tahun penjara," jelas Nurma.

Anggota DPR Mufti Anam Beri Kritik Keras

Di sisi lain, anggota DPR Mufti Anam turut menyoroti Isa Zega yang melakukan ibadah umrah.

Karena menggunakan hijab syar'i, Isa Zega dinilai melakukan penistaan agama.

Melalui video yang diunggah di akun Instagram @mufti.anam, dirinya mengaku sangat miris dengan informasi yang diterimanya.

"Saya sangat miris sekali, hari ini saya banyak sekali mendapatkan DM, tautan dari media sosial yang bagaimana setelah saya lihat, ada seseorang namanya Mami Online alias Isa Zega alias Sahrul.

"Dia adalah transgender, transwoman, waria, yang di awalnya adalah seorang laki-laki. Dia melakukan ibadah umrah dengan menggunakan hijab syar'i dan ini merupakan bagian dari penistaan agama," ungkap Mufti Anam.

Isa Zega bikin kontroversi setelah melakukan ibadah umrah di tanah suci dengan menggunakan hijab. Anggota DPR Mufti Anam sebut penistaan agama. (Istagram/mufti.anam)

Baca juga: Diajak Ribut Isa Zega di Momen Gala Premiere Film Keramat 2, Lucinta Luna: yang Waras Ngalah

Mufti menegaskan walau Isa Zega telah mengubah jenis kelamin menjadi perempuan, dirinya tetap merupakan laki-laki dan harus beribadah sesuai ketentuan laki-laki.

Isa Zega disebut melanggar KUHP dan bisa terancam hukuman penjara 5 tahun.

"Tapi si Isa Zega ini berbeda, dia melakukan umrah dengan menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan, ini adalah bagian dari penistaan agama."

"Bagaimana seorang penista agama sudah diatur dalam KUHP Nomor 156A dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar Mufti.

(Tribunnews.com/Ifan/Gilang)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini