News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pernikahan Rizky Febian dengan Mahalini

Rizky Febian dan Mahalini Diminta Segera Nikah Ulang Agar Bisa Tercatat Sah di Negara dan Agama 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Febian dan Mahalini Raharja diminta untuk menikah ulang usai permohonan pengesahan nikah atau itsbat ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

 

Rizky Febian-Mahalini Diminta Segera Nikah Ulang Agar Bisa Tercatat Secara Sah Secara Negara dan Agama 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizky Febian dan Mahalini Raharja diminta untuk menikah ulang usai permohonan pengesahan nikah atau itsbat ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Baca juga: Mahalini Sakit Seiring Pernikahannya Dinyatakan Tak Sah oleh PA Jaksel, Rizky Febian Panik

Itsbat pasangan penyanyi yang menikah pada 10 Mei 2024 itu ditolak karena ada satu rukun nikah yang tidak dipenuhi dalam pernikahan.

Oleh karena itu Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan nikah dari Rizky Febian dan Mahalini. 

Baca juga: Itsbat Nikah Ditolak, Humas PA Duga Rizky Febian Tak Tahu Proses Pernikahan yang Dilakukan Salah

"Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi. Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," kata Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Rizky Febian dan Mahalini terpaksa harus melakukan akad ulang untuk mendapatkan buku nikah dan tercatat sah secara agama dan negara. 

Potret pernikahan Rizky Febian dan Mahalini di Bali yang digelar dengan konsep outdoor. (Kolase Tribunnews)

Mereka kemudian diimbau untuk segera mengurus persyaratan pernikahan usai putusan itsbat keduanya dikeluarkan.

"Tergantung yang bersangkutan. Itu udah urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung aja mengurus peryasatan itu," ungkap Suryana. 

Adapun wali nikah yang dihadirkan saat pernikahan Mahalini dianggap tidak sah. 

Wali nikah Mahalini bukanlah ayah kandungnya yang berbeda agama. Namun mereka menunjuk seorang ustaz bernama Yahya M.Y untuk bertindak sebagai wali hakim.

Bisa disebut Mahalini tidak memiliki wali nasab (wali dari keluarga). Mengingat Mahalini saat prosesi akad nikah telah mualaf.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini