TRIBUNNEWS.COM - Tidak ada batas waktu untuk menikah ulang, Pengadilan Agama Jakarta Selatan meminta Mahalini dan Rizky Febian agar mengurus berkas sendiri.
Seperti diketahui, sidang itsbat yang sempat diajukan oleh Mahalini dan Rizky Febian rupanya ditolak oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal tersebut lantaran rukun nikah yang dijalankan oleh pelantun Bermuara ini kurang satu syarat.
Oleh sebab itulah, sejoli tersebut dianjurkan untuk menikah ulang.
Pengakuan itu dikatakan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.
"Ini berarti, pernikahan mereka kurang rukun nikahnya.
Karena pernikahannya menjadi tidak sah maka jalan keluarnya secara hukum adalah mereka harus menikah ulang," ujar Suryana, dikutip dalam YouTube Rasis Infotainment, Selasa (26/11/2024).
Baca juga: 5 Fakta Permohonan Itsbat Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Sosok Wali Nikah sang Penyanyi Disorot
Meski demikian, Suryana menerangkan tidak ada batas waktu kedua musisi tersebut untuk melakukan pernikahan ulang.
"Nggak ada kok, ndak ada," terangnya.
Namun, Suryana meminta agar Mahalini dan Rizky Febian untuk mengurus berkas pernikahan sendiri ke KUA.
“Urus sendiri karena dokumen sifatnya pribadi kan. Termasuk penunjukan siapa saksi dan wali nikahnya nanti."
"Jangan diserahkan kepada manajemen atau wedding organizer,” tambah Suryana.
Alih-alih menyalahkan, Suryana justru memaklumi kejadian tersebut.
Sebab, hal seperti ini umun terjadi pada pengantin karena ketidahtahuan mereka.
“Setelah melewati proses persidangan, barulah mereka tahu (letak salahnya di mana),” tuturnya menambahkan.
Baca juga: Penjelasan Humas PA Jaksel soal Perkawinan Rizky Febian dan Mahalini Bermasalah, Soroti Wali Nikah
Diminta Segera Nikah Ulang
Di sisi lain, Rizky Febian dan Mahalini terpaksa harus melakukan akad ulang karena permohonan itsbat nikah ditolak.
Hal itu dilakukan juga untuk mendapatkan buku nikah dan supaya pernikahan keduanya tercatat sah secara agama dan negara.
"Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi. Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," kata Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Mereka kemudian diimbau untuk segera mengurus persyaratan pernikahan usai putusan itsbat keduanya dikeluarkan.
"Tergantung yang bersangkutan. Itu udah urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung aja mengurus pesyaratan itu," ungkap Suryana.
(Tribunnews.com, Rinanda/Fauzi Nur Alamsyah)