News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Dicibir Isa Zega Mantan Napi, Lucinta Luna Tenang: Bang Fatah Ikhlas

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen Lucinta Luna saat berjalan di catwalk fashion show HW Group di Kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.

Selebgram Isa Zega dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama.

Baru-baru ini, media sosial dibuat heboh oleh Isa Zega yang melakukan ibadah umrah di Tanah Suci.

Isa Zega sendiri selama ini dikenal sebagai transgender.

Meski telah mengubah jenis kelamin menjadi perempuan, sikap dan busana yang dikenakan Isa Zega dinilai sebagai penistaan agama.

Usai viral di media sosial, Isa Zega dilaporkan oleh seorang pria yang bernama Hanny Kristanto (HK) ke polisi.

Baca juga: Isa Zega Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama, Polisi Segera Panggil sang Selebgram

Hal itu diungkapkan oleh Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

"Kemarin datang ke Polres Metro Jakarta Selatan seorang laki-laki yang bernisial HK, kemudian melaporkan tentang penistaan agama, inisial yang dilaporkan adalah SI alias IZ," ungkap Nurma, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (22/11/2024).

Dikatakan Nurma, bahwa laporan tersebut kini sudah diterima oleh pihaknya.

Sehingga, kepolisian segera memanggil Isa Zega untuk dimintai keterangan.

"Oh ya jelas (dipanggil), kasus yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah diterima kemudian ditindak lanjuti, kita memanggil untuk klarifikasi," ujarnya.

Nantinya, semua keterangan tersebut akan terlebih dahulu dikumpulkan oleh tim penyidik.

Baca juga: Isa Zega Bongkar Masa Lalu Bunda Corla, Sebut Transgender: Aslinya Pria Bernama Idrus

"Keterangan apa saja yang bisa peroleh, tentunya untuk keterangan itu dikumpulkan oleh penyidik," lanjut Nurma.

Selain itu, kata Nurma, kepolisian juga bakal mengumpulkan barang bukti serta saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

"Dari SOP-nya kita mengumpulkan barang bukti kemudian memeriksa saksi-saksi yang melihat mendengar dan mengetahui kasus yang dilaporkan," katanya.

Isa Zega dilaporkan dengan dua pasal yakni tentang penistaan agama dan UU ITE.

"Yang dilaporkan atau disangkakan Pasal 156 tentang penistaan agama, dengan ancaman 5 tahun paling lama."

"Kemudian juga di Pasal 45 UU ITE tentang berita bohong, dengan ancaman 6 tahun penjara," jelas Nurma.

(Tribunnews.com/ Siti N/ Ifan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini