News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perceraian Venna Melinda

Venna Melinda Lega Sudah Resmi Bercerai dengan Ferry Irawan, Akui Belum Pikirkan Cari Pasangan Baru

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Venna Melinda mengaku lega sudah resmi bercerai dengan Ferry Irawan.

Diketahui, Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi bercerai pada, Senin (2/12/2024).

Putusan cerai Venna Melinda Irawan diputus secara verstex lantaran Ferry Irawan sebagai tergugat tidak pernah hadir dalam sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

"Hari ini pembacaanputusan dan kami sudah mendapat informasi dari bagian informasi perkara bahwa perkara venna melinda dengan ferry ini perkaranya sudah dikabulkan dengan verstek," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.

"Karena pada persidangan yang pertama dan kedua pihak tergugat, yakni Ferry tidak pernah datang walaupun sudah dipanggil secara resmi dan patut," lanjut Suryana. 

Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024). (tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Baca juga: Harapan Ibu Venna Melinda Jelang Putusan Cerai sang Anak dengan Ferry Irawan: Semoga Lebih Bahagia

Adapun hasil putusan sidang cerai Venna Melinda dikeluarkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Putusan tersebut hanya mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh Venna Melinda.

"Hasil putusannya pada intinya mengabulkan gugatan dari Venna melinda. Karena memang gugatannya tunggal, dia hanya gugat perceraian saja tidak ada yang lain," jelas Suryana.

Sedangkan Ferry sendiri, kata Suryana, masih memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding atas putusan cerainya dari Venna Melinda. 

"Hari ini putusannya adalah dikabulkannya verstek maka karena pihak Ferry nya tidak hadir nanti akan diberitahukan isi putusannya terlebih dahulu kepada pihak tergugatnya," ungkap Suryana. 

"Nah nanti setelah diterima putusan itu contohnya diterima besok atau lusa menghitung 14 hari itulah hak dia untuk mengajukan perlawan," terangnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini