Luapan Kecewa Sang Tante Pada Indra Priawan, Suami Nikita Willy di Sidang Perdana PK Kasus Bisnis Keluarga
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mintarsih, tante dari Indra Priawan, suami Nikita Willy mengutarakan rasa kecewanya di ruang sidang.
Mintarsih merasa Indra Priawan menunjukkan sikap cuek saat sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus pencemaran nama baik dan ganti rugi gaji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Curhat Mintarsih Singgung Suami Nikita Willy Mendadak Punya Harta Super Mewah
Mintarsih menyesalkan sikap keponakannya itu yang dianggap tidak peduli pada masalah hukum yang dihadapinya.
Ia bahkan menyebut Indra kini menikmati hasil dari kesuksesan bisnis taksi Blue Bird, perusahaan keluarga yang menjadi pusat perselisihan hukum ini.
"Dia tidak ada kontak, tetapi menikmati saja (kesuksesan hasil pendapatan Blue Bird)," ungkap Mintarsih di PN Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).
Baca juga: Kasus Polemik Saham Taksi Keluarga Indra Priawan, Mintarsih Ungkit Ucapan Mertua Nikita Willy
"Saya kecewa terhadap semuanya, tetapi inilah dunia yang harus saya hadapi," tambahnya.
Sidang perdana PK ini terpaksa ditunda lantaran dokumen persidangan yang belum lengkap.
Hakim menyatakan bahwa surat pemanggilan yang diajukan salah sehingga harus diralat.
"Alasannya surat mereka salah. Jadi, ini dipanggil tidak tertulis, akhirnya diberikan semua, diralat," ujar Mintarsih.
Sekedar informasi, kasus ini bermula dari perselisihan antara Mintarsih dan keluarga besar Purnomo Djokosoetono, pendiri Blue Bird.
Pada 2016, pengadilan memutuskan Mintarsih bersalah atas pencemaran nama baik dan menghukum dirinya untuk membayar Rp 100 miliar serta mengembalikan gaji sebesar Rp 40 miliar yang pernah diterimanya selama bekerja.
Namun, Mintarsih mengajukan Peninjauan Kembali pada 2024 setelah kakaknya, Purnomo Djokosoetono, meninggal dunia.
Meski demikian, putra Purnomo tetap melanjutkan tuntutan hukum agar Mintarsih segera membayarkan total Rp 140 miliar yang telah ditetapkan pengadilan.
"Anak saya, selaku ahli waris tetap harus membayarkan denda Rp 140 miliar tersebut, turun temurun," ujar Mintarsih.