TRIBUNNEWS.COM - Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar hari ini, Rabu (11/12/2024).
Seperti diketahui, pihak Baim Wong telah melampirkan bukti-bukti terkait permasalahan rumah tangganya di sidang cerai.
Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma menyinggung soal adanya bukti yang sah dan tidak sah dari pihak Baim Wong.
"Terkait dengan bukti elektronik mungkin ada yang harus saya jelaskan. Ada bukti yang sah dan ada bukti yang tidak sah," ucap Alvon, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Alvon mengatakan, di dalam persidangan, bukti-bukti tersebut harus disertai dengan pembanding.
Dalam hal ini, Alvon berbicara soal sumber keaslian dari bukti tersebut.
"Dalam persidangan, bukti-bukti misalnya kalau itu adalah bukti dokumen, itu harus ada pembanding."
"Mana yang aslinya, nah makanya itu harus dimunculin mana yang asli, ini dokumen copy, jadi copy dari asli," ujarnya.
Sedangkan bukti elektronik, Alvon menyebut hal tersebut harus jelas dari mana bukti itu didapatkan.
"Kalau bukti elektronik, dia harus dari mana dia itu diambil," katanya.
Dari bukti yang dilampirkan itu, nantinya akan terlihat data tersebut sudah diubah atau belum.
Baca juga: Enggan Dituding Menghasut soal Anak di Sidang Perceraian, Baim Wong Pilih Tak Ajak Bicara Saksi Ahli
"Nah dari situ akan ketahuan sebenarnya yang diberikan itu sudah diubah atau tidak," ucapnya.
"Kalau sekarang ini kan ada editing," imbuhnya.
Alvon pun menduga ada bukti-bukti yang dengan sengaja telah diubah oleh pihak Baim.