TRIBUNNEWS.COM - Jhon LBF pamer kedekatan dengan karyawan di perusahaannya. Namanya Aldi. Kerjanya sebagai office boy (OB).
Jhon meminta Aldi mengoleskan salep di tangannya yang belum lama ditato.
Dengan takzim, Aldi melakukan yang diminta Jhon. Di momen tersebut, mereka terlibat percakapan.
Terungkap dari pembicaraan mereka bagaimana Jhon memperlakukan karyawannya.
Aldi diketahui sudah setahun bekerja di perusahaan Jhon. Ia merasa betah.
Di tiga bulan pertamanya bekerja, Aldi sudah bisa membeli motor seharga Rp 30 juta. Namun, tak dijelaskan motor itu dibelinya secara kredit atau tunai.
Yang jelas, Jhon senang mendengar pencapaian Aldi selama bekerja di perusahaannya.
"Alhamdulillah senang denger karyawan saya yang bekerja sebagai office boy, bisa beli motor 30 juta saat tiga bulan kerja di perusahaan saya," tulis Jhon pada keterangan postingan video percakapannya dengan Aldi yang diunggah di akun Instagramnya, Rabu (18/12/2024).
Ditambahkan Jhon LBF pada keterangan postingan, semua office boy di semua cabang perusahannya digaji standar Jakarta.
Sebagai info, standar gaji buruh sesuai upah minimum regional Jakarta senilai Rp 5,06 juta.
Pada kesempatan itu, Jhon sebagai pengusaha meyakini usaha bisa cepat maju dengan mensejahterakan karyawannya.
"Pengusaha tanpa karyawan, enggak bakal bisa Kerja sendiri," tandasnya.
Di hari yang sama, Septia Dwi Pertiwi, mantan karyawan Jhon LFB menjalani sidang sebagai terdakwa pencemaran nama baik dan fitnah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). Agendanya pembelaan atau pledoi.
Diketahui Septia dituntut 1 tahun penjara atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Jhon.