TRIBUNNEWS.COM - Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar pada Rabu (18/12/2024) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam agenda sidang cerai kali ini, pihak Baim Wong membawa beberapa saksi di bidang anak dan saksi fakta.
Namun disampaikan kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma menilai saksi-saksi yang dihadirkan Baim justru malah menguntungkan kliennya.
"Iya saksi ahli (dihadirkan), itu sangat menguntungkan kita," jelas Alvon, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (18/12/2024).
Pun pihaknya menilai dalil-dalil tudingan Baim kepada Paula dalam persidangan lemah.
"Dan dalil-dalil mereka itu tidak kuat," tegasnya lagi.
"Kami menilai dalil itu lemah, kemudian apa yang dikuatkan mereka itu juga sangat lemah dan bahkan menguatkan kita," lanjutnya.
Di sisi lain, Alvon menyampaikan keinginan Paula untuk bisa mendapat hak asuh penuh atas kedua anaknya.
Terlebih kini Paula merasa sangat rindu putranya setelah lebih dari dua bulan tak bersama.
"Jelas dong, dia ibu masak nggak pengin,"
"Sangat (kangen) anak-anaknya."
Baca juga: Kehadiran Teuku Zacky di Sidang Cerai Baim Wong: Apa Kata Paula?
"Masih merindukan anak-anaknya."
"Lebih dari dua bulan (tidak bersama)," tegasnya.
Ditemui dalam kesempatan lain, pihak Baim Wong diwakili kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid menjelaskan terkait para saksi yang dihadirkan selama persidangan Rabu ini.
"Hari ini saya mengajukan 1 saksi ahli di bidang anak, dan ada beberapa saksi fakta," kata Fahmi.
Lebih lagi, ia mengungkit terkait alasan menghadirkan banyak saksi dalam sidang kali ini.
"Di dalam peristiwa itu kan pasti ada saksi saksi ya, nggak bisa 1 orang kita anggap tahu semua."
"Kan ada peristiwa malam, ada peristiwa jam subuh, macem macem lah, nggak ada masalah itu," terang Fahmi.
Terlebih tujuannya menghadirkan saksi dalam persidangan, tak lain untuk mengungkapkan kebenaran yang terjadi.
"Itu bagian dari proses untuk mengungkap sebuah kebenaran dari sebuah perkara," lanjutnya.
Terkait soal anak, Fahmi menyebut hak asuh sudah ada aturan.
Pun pihaknya mengingatkan agar tidak menjadikan anak sebagai objek dalam proses cerai orang tuanya.
"Hak asuh itu sudah ada aturannya jadi salah satunya terkait dengan apa yang terbaik dari anak.
Jadi jangan anggap anak sebagai objek dalam proses hukum," tandas Fahmi.
Baca juga: Pihak Paula Verhoeven Akui Tak Berat Lawan Baim Wong di Sidang, yang Dihadirkan Hanya Saksi Ahli
(Tribunnews.com/Ayu/Rinanda)