Seperti diketahui, Tengku Dewi dan Andrew resmi bercerai pada Kamis (19/12/2024).
Dalam putusan, Tengku Dewi berhasil mengantongi hak asuh kedua anaknya dengan Andrew.
"Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah, nomor 0362/44/IV/2017, tanggal 8 April 2017, yang diterbitkan oleh Kantor Hukum Agama Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, putus akibat perceraian," kata kuasa hukum Tengku Dewi, Minola Sebayang.
"Menetapkan penggugat (Tengku Dewi) sebagai pemegang hak asuh anak dan pemeliharaan anak atas kedua anak penggugat dan tergugat" lanjutnya.
Baca juga: Bukan Selingkuh, Tengku Dewi Cerai dari Andrew karena Cekcok, Buntut Suami Gaul dengan Bukan Muhrim
Setelah resmi cerai, Andrew juga wajib memberikan nafkah kepada dua anaknya setiap bulan.
Andrew wajib memberikan nafkah sebesar Rp 20 juta dan naik setiap tahunnya sebesar 15 persen.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk memberikan nafkah kepada dua anak untuk biaya pemeliharaan, biaya pendidikan, dan kesehatan, sampai dengan anak tersebut dewasa. yang ditaksir biaya perbulan untuk keseluruhan anak penggugat dan tergugat sebesar Rp 20 juta."
"Tambahannya dari hasil mediasi tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak bahwa setiap tahun ada kenaikan biaya pendidikan yang disepakati sebesar 15 persen. Jadi Rp 20 juta, tapi setiap tahunnya akan naik 15 persen," terang Minola.
(Tribunnews.com/Ifan/Indah)