TRIBUNNEWS.COM - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan Armor Toreador terhadap istrinya, Cut Intan Nabila telah menemui titik terang.
Armor kini dijatuhi vonis hukuman penjara 4,5 tahun.
Informasi itu disampaikan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (7/1/2024).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Armor Toreador terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman terhadap saudara Armor Toreador dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," tutur majelis hakim dalam ruang sidang.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 tahun penjara.
Mengetahui vonis hukumannya sudah dibacakan, Armor lantas memilih pasrah dan menerima semua keputusan hakim.
Pun pihaknya secara tegas menolak untuk mengajukan banding.
"Tidak, tidak ada banding."
"Saya terima," kata Armor.
Terlebih dirinya menyinggung soal sikapnya yang tak pernah memberikan perlawanan apapun.
Baca juga: Armor Toreador Senyum Usai Vonis 4,5 Tahun Penjara, Cut Intan Nabila: Itu yang Terbaik
Bahkan saat ditetapkan sebagai tersangka, Armor mengatakan tak pernah membela diri.
Ia merasa harus menerima konsekuensi dari setiap perbuatannya kepada Cut Intan.
"Nah saya sudah menyampaikan saya hanya mengingatkan dari awal saya penangkapan tidak ada perlawanan apapun," ucapnya.
"Jadi memang saya terima konsekuensi hukum yang berlaku," sambung Armor.