Untuk diketahui, Armor didakwa dua pasal berbeda yakni pasal KDRT hingga pasal terkait penganiayaan.
Pertama Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Armor juga didakwa pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Baca juga: Armor Toreador Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara, Pilih Tak Ajukan Banding
Update Perceraian Cut Intan dan Armor
Kini kasus perceraian Cut Intan dan Armor masih bergulir di Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sidang mediasi keduanya dinyatakan gagal, lantaran baik Cut Intan dan Armor sepakat untuk berpisah.
Meski sudah di KDRT sang suami, Cut Intan mengaku sudah memaafkan perlakuan Armor.
Namun dirinya tegas menolak untuk rujuk sebagai pasangan.
"Tidak mungkin," ucap Cut Intan, Senin (6/1/2025).
"Maaf sih memaafkan tapi untuk rujuk sepertinya tidak," tegasnya.
Pasca alami KDRT hingga memutuskan berpisah, Cut Intan ingin mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
"Aku mau memulai hidup baru yang lebih baik dan lebih positif aja," beber Cut Intan.
Lantas disinggung soal vonis Armor, sang selebgram hanya bisa berharap yang terbaik.
Ia sudah menyerahkan semua keputusan pada hukum yang berlaku.
"Ya kita berharap aja yang terbaik nanti (vonis Armor)," kata Cut Intan.