News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Anggap Jhon LBF Korban Postingan Septia di Medsos, Imbasnya Pemasukan Hive Five Turun

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan replik kasus dugaan pencemaran nama baik Jhon LBF dengan terdakwa Septia Dwi Pertiwi, mantan pegawai PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Ia menilai JPU mengabaikan keterangan saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan. 

“Keterangan semua saksi ahli yang telah dihadirkan ke persidangan sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh JPU,” tuturnya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersama dengan terdakwa Septia Dwi Pertiwi (kiri) dan Jhon LBF (kanan). (Kolase Tribunnews.com/Tangkap layar akun media sosial)

Ia menjelaskan, ahli ITE misalnya, secara jelas menyatakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE, penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan tidak boleh dianggap sebagai delik pidana. 

Begitu pun dengan ahli HAM yang menyatakan kritik terhadap orang yang memiliki otoritas seperti korporasi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dihukum secara pidana. 

Baca juga: Polisi Tunggu Kehadiran Nikita Mirzani untuk Diperiksa Berkait Laporan Isa Zega

Septia juga mengaku kecewa dengan tuntutan dari JPU yang abai terhadap bukti-bukti yang terungkap selama persidangan. 

“Cukup mengecewakan atas tuntutan dari jaksa karena apa yang (saya) sebutkan (di X) seakan-akan tidak bisa dibuktikan kenyataannya. Jadi saya sangat kecewa,” kata Septia.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini