News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Dinyatakan Langgar Hak Cipta Lagu, Agnez Mo Wajib Bayar Rp1,5 Miliar ke Ari Bias

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HAK CIPTA LAGU - Agnez Mo di sela konser HUT 25 Indosiar, Jakarta Convention Center (JCC), di kawasan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2020). Penyanyi Agnez Mo dinyatakan langgar hak cipta lagu hingga wajib bayar denda Rp1,5 miliar ke Ari Bias.

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Agnez Mo dinyatakan melanggar hak cipta buntut tak minta izin saat menyanyikan lagu Bilang Saja, ciptaan Ari Bias.

Terkait hal tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar denda senilai Rp1,5 miliar ke Ari Bias.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Ari, Monola Sebayang.

"Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat."

"Menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan penggugat sebesar Rp1,5 miliar," ungkap Minola Sebayang, dikutip dari YouTube Mantra News, Senin (3/2/2025).

Dikatakan Minola, bahwa jumlah denda tersebut dinilai sudah tepat.

Hal tersebut lantaran sudah ada peraturan yang tertera mengenai pelanggaran hak cipta saat menyanyikan lagu setiap konser.

Agnez Mo diketahui menyanyikan lagu ciptaan Ari Bias tanpa izin di tiga konsernya.

"Yang disampaikan oleh Undang-undang, denda Rp500 juta itu udah yang paling tepat."

"Karena itu pasti sudah melalui proses persidangan di DPR oleh pembentuk Undang-udang tersebut dan beranggapan sekali pelanggaran itu layak lah si pelanggar itu diberikan denda Rp500 juta kepada pencipta," terang Minola.

"Dan itu sudah terbukti, apa yang kami sampaikan dalam gugatan kami itu diterima oleh hakim," imbuhnya.

Baca juga: Terungkap di Persidangan Lagu Bilang Saja Agnez Mo Ternyata Belum Ada Izin Resmi

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu Padi Reborn, ikut menyoroti gugatan hak cipta yang diajukan oleh Ari Bias terhadap Agnez.

Piyu menegaskan bahwa dirinya akan mengawal kasus ini karena Ari Bias merupakan anggota AKSI.

"Saya di sini sebagai Ketua AKSI, dan Ari Bias adalah anggota. Jadi, saya wajib mendukung dan memberikan dukungan kepada anggota AKSI," kata Piyu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Piyu, persoalan ini mencerminkan masalah yang lebih besar di industri musik Indonesia, khususnya terkait tata kelola royalti. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini