Ia dengan lantang mengucap sumpah mengikuti panduan hakim ketua.
Hotman Paris kemudian duduk kembali usai mengucapkan sumpah.
Duduk perkara kasus
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini bermula ketika Razman diminta oleh Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, sebagai kuasa hukum untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman.
Akan tetapi, di tengah proses bantuan hukum yang diberikan oleh Razman, Iqlima menyangkal adanya pelecehan seksual oleh Hotman dan ia juga menyangkal telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Razman Arif Nasution dilakukan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber lewat gelar perkara kasus pencemaran nama baik Hotman Paris yang dilakukan pada Senin (20/3/2023).
Razman ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022 lalu.
Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Baca tanpa iklan