News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Razman vs Hotman Paris Ricuh, Peradi dan Otto Hasibuan Soroti Citra Profesi Advokat

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG RICUH -Sidang kasus pencemaran nama baik yang mempertemukan Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) ricuh. Organisasi advokat Peradi dan Otto Hasibuan menyoroti perseteruan antara dua pengacara Hotman Paris dan Razman Arif.

SKMA ini menyebabkan sistem single bar (wadah tunggal) dalam organisasi advokat menjadi multi bar, meskipun UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah menegaskan sistem single bar.

SKMA 73/2015 memungkinkan Pengadilan Tinggi (PT) di seluruh Indonesia mengambil sumpah calon advokat yang diajukan oleh organisasi advokat selain Peradi. 

Akibatnya, muncul berbagai organisasi advokat (OA) yang menyelenggarakan PKPA tanpa standar yang jelas.

“OA-OA yang sudah begitu banyak dan menyelenggarakan PKPA yang tidak jelas menyebabkan lahirnya advokat-advokat yang tidak berkualitas dan berintegritas,” ujar Asido.

Baca juga: Alasan Razman Nasution Hampiri Hotman Paris saat Sidang dan Sampaikan Sesuatu

Lebih parahnya, SKMA 73 membuat oknum advokat yang berulah seperti di PN Jakut sulit ditindak karena bukan anggota Peradi. 

Jika ada laporan pelanggaran etik, mereka bisa berpindah ke OA lain dan tetap berpraktik sebagai advokat, menciptakan fenomena "kutu loncat".

Atas dampak buruk tersebut, Peradi mendesak Mahkamah Agung untuk segera mencabut SKMA 73. 

“MA harus segera mencabut SKMA 73 yang telah merusak kehormatan dan kualitas profesi advokat serta merugikan masyarakat,” tegas Asido.

Untuk mencetak advokat berkualitas, Peradi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof. Otto Hasibuan terus menjaga standar penyelenggaraan PKPA. 

Selain menghadirkan pemateri berkualitas seperti Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Agung, serta praktisi dan pakar hukum ternama, Peradi juga menerapkan zero KKN dalam Ujian Profesi Advokat (UPA).

Jika ada advokat yang terbukti melanggar kode etik, Peradi melalui Dewan Kehormatan akan menjatuhkan sanksi tegas. 

“Kami akan memastikan hanya advokat yang berintegritas dan profesional yang bisa berpraktik,” tutup Asido.

Otto Hasibuan Angkat Suara

Sementara itu,  Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menyoroti kericuhan yang terjadi antara Razman Nasution vs Hotman Paris dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (6/2/2025).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini