TRIBUNNEWS.COM - Artis Fujianti Utami alias Fuji ditemani kuasa hukumnya, Sandy Arifin mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Kedatangan Fuji yakni untuk konsultasi setelah diduga menjadi korban penggelapan uang oleh rekan kerja.
Sebelumnya, Fuji juga sempat melaporkan mantan manajernya, Batara Ageng atas penggelapan uang senilai Rp1,3 miliar.
Mantan manajer Fuji tersebut sudah dinyatakan bersalah dan divonis hukumnan 2 tahun 6 bulan penjara.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Fuji menyebut bahwa rekan kerja tersebut masih bersangkutan dengan kasus mantan manajernya.
"Iya masih bersangkutan," ujar Fuji.
Sang kuasa hukum, Sandy Arifin menjelaskan, bahwa Fuji bekerja sama dengan orang tersebut melalui perantara mantan manajer sang artis.
Fuji disebut sudah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yang ada.
Namun orang tersebut hingga saat ini belum memberikan bayaran kepada Fuji.
"Justru ketemu karena kemarin ada masalah yang sudah kita pernah laporkan, kemudian ada orang yang menghubungi manajer Kak Fuji."
"Baru dia cerita ada beberapa pekerjaan yang di sananya sudah diselesaikan tapi belum dibayarkan ke klien kami," jelas Sandy.
Fuji sendiri mengatakan, bahwa proyek kerjasama tersebut terjadi di tahun 2023.
Baca juga: Kembali Ditipu Rekan Kerja, Fuji Jelaskan Kronologi: Dia Ngilang, Kayak Dighosting
Selama ini Fuji mencoba untuk diam dan berharap ada itikad baik dari orang tersebut.
Namun karena tak kunjung mendapatkan respons, Fuji kini berniat akan menyelesaikan ke jalur hukum.