Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Soroti Ridwan Kamil-Lisa Mariana, Hotman Paris Sebut Tak Ada Aspek Pidana soal Tes DNA: Mau sama Mau

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANGGAPAN HOTMAN PARIS - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea memberikan pernyataan saat Konferensi Pers Tanggapan Gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) atas Transaksi Tukar Menukar Surat Berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) di Jakarta, Selasa (11/3/2025). Kini Hotman Paris turut menanggapi soal polemik Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana.
TANGGAPAN HOTMAN PARIS - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea memberikan pernyataan saat Konferensi Pers Tanggapan Gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) atas Transaksi Tukar Menukar Surat Berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) di Jakarta, Selasa (11/3/2025). Kini Hotman Paris turut menanggapi soal polemik Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana.

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris turut menanggapi soal polemik Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana. 

Hotman Paris memberikan pandangan hukum jika Ridwan Kamil ingin melalukan tes DNA. 

Dikatakan Hotman, tidak ada aspek pidana untuk tes DNA dari permasalahan suami Atalia Praratya itu.

"Secara pidana tidak bisa dilibatkan polisi untuk memaksa si cowok melakukan tes DNA karena hubungan mau sama mau," ujar Hotman, dikutip dari YouTube Mantra News, Senin (7/4/2025).

"Tidak ada aspek pidananya," imbuh Hotman.

Hotman lantas menyarankan Lisa Mariana untuk mengajukan gugatan agar Ridwan Kamil melalukan tes DNA.

"Jadi satu-satunya (cara) adalah kalau mau sama mau untuk melalukan tes DNA."

"Atau si cewek mengajukan gugatan ke pengadilan perdata memerintahkan si cowok untuk tes DNA," paparnya.

Meski begitu, kata Hotman, bukan hal yang mudah untuk pengadilan mengabulkan gugatan dari Lisa.

"Itu pun harus pintar bikin gugatan karena kalau putusan pengadilan hanya memerintahkan untuk melakukan tes DNA itu putusan perdata bisa tidak dilaksanakan," jelas Hotman.

"Jadi kalau mau di gugatan perdata si cewek itu memerintahkan untuk melakukan tes DNA dan sekaligus pengadilan memerintahkan untuk membayar denda misalnya 1 miliar apabila tidak dilaksanakan isi putusan," lanjutnya.

Baca juga: Hotman Sebut Atalia Bisa Laporkan RK dan Lisa Mariana atas Dugaan Zina, Ancaman di Bawah 5 Tahun Bui

Dijelaskan Hotman, Lisa tidak bisa memaksakan Ridwan Kamil mengaku sebagai ayah biologis anaknya tanpa tes DNA.

Sehingga, pihak Lisa perlu mengajukan gugatan terhadap Ridwan Kamil dan meminta pengadilan untuk mengeluarkan perintah tes DNA kepada sang politisi.

"Jadi gugatan untuk meminta agar si cowok adalah bapak biologisnya itu nggak bisa karena belum ada tes DNA."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini