Sidang kasus itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim memvonis Fachry Albar bersalah dan harus menjalani rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama tujuh bulan.
Vonis dibacakan pada 10 Juli 2018.
(WartaKotalive.com/Miftahul Munir)
Baca tanpa iklan