News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Candra Darusman Soroti Kisruh Royalti Vidi Aldiano-Keenan hingga Lesti-Yoni Dores

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KISRUH ROYALTI - Musisi senior sekaligus Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Candra Darusman ketika ditemui di TIM, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025). Candra ikut berkomentar mengenai kisruh hak royalti musisi dengan pencipta lagu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permasalahan hak royalti antar musisi dan pencipta lagu masih ramai diperbincangkan.

Hal ini menuai komentar dari musisi senior sekaligus Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Candra Darusman.

Ia ikut menyoroti sejumlah kasus yang mencuat ke publik, seperti antara Vidi Aldiano dan Keenan Nasution, hingga Lesti Kejora dan Yoni Dores.

Baca juga: Kesehatan Menurun, Vidi Aldiano Terpukul Digugat Rp 24,5 Miliar karena Lagu ‘Nuansa Bening’

“Kasus-kasus yang sekarang sedang dibicarakan di mana-mana, yang sayang sekali ya, kalau saya sebagai musisi ini melihat, waduh sayang sekali nih ya di antara teman-teman ini ada ketidakcocokan,” ujar Candra Darusman dalam acara Sosialisasi dan Diskusi  Lembaga Manajemen KolektifBerbasis Musik Tradisi Nusantara : LANGGAM KREASI BUDAYA di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2025).

Candra Darusman mengatakan permasalahan ini sudah masuk ke tahap yang sangat kompleks, berkarya dari kebiasaan lama di industri musik untuk menyanyikan lagunya satu sama lain.

“Memang, urusannya melapis-lapis. Jadi kalau kita bedah, harus dibuka dulu satu per satu, baru ketahuan. Ujung-ujungnya sebenarnya adalah pertikaian antar sesama musisi, antar anak band,” jelasnya.

“Ada kesalahpahaman, bahwa perjanjian belasan tahun lalu tidak ditulis. Masih terjadi tuh, kalau mau pakai lagu, ‘ah gampang deh, pake aja deh’, tanpa perjanjian tertulis,” lanjutnya.

Alhasil adanya masalah yang timbul dan menyebabkan gugatan perdata maupun pidana.

“Kalau mendengar dari dua belah pihak, masing-masing benar. Tapi kalau dicocokkan, ya gak cocok,” katanya.

Candra menegaskan bahwa sesungguhnya Undang-Undang Hak Cipta sudah menyediakan mekanisme penyelesaian konflik melalui mediasi.

Namun sejauh ini dari kasus yang ada tidak membawa masalah itu jalur mediasi.

“Apapun kasusnya, apakah Vidi dan Keenan, atau Lesti dan Yoni Dores, kalau bukan soal pembajakan, seharusnya diselesaikan dengan mediasi. Tapi sayangnya semua kasus ini tidak melalui tahap itu,” pungkasnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini