Anak tersebut sudah dalam penanganan Sentra Handayani, yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah koordinasi langsung Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI.
"15 orang ditetapkan sebagai tersangka. Ada satu yang ABH. Saat ini diberikan pembinaan terhadap ABH kepada Sentra Handayani (Dinsos)," kata Alfian kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Rumah Uya Kuya dijarah massa pada Sabtu (30/8/2025) malam.
Dalam aksinya, para pelaku merusak dan membawa sejumlah barang dari kediaman Uya Kuya.
Polisi menegaskan proses hukum akan tetap berjalan terhadap para tersangka yang telah diamankan.
(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)
Baca tanpa iklan