“Mbak-mbak sekalian bisa mengeceknya di situ. Pasti ada watermark, bukan? Tulisannya tampak penuh dalam warna hitam putih. Coba perhatikan, di sana terdapat watermark berwarna hijau, itulah directory, dan bagian itu tidak bisa dihapus. Meskipun file tersebut dibuka dengan aplikasi seperti CamScanner, atau diubah dari PDF ke Word maupun sebaliknya, watermark itu tetap ada dan tidak bisa dihapus,” ujar Galih.
“Itu kan direktori yang memang produknya dari Mahkamah Agung, ya. Itu putusan-putusan sebelumnya, bukan yang sekarang. Seperti itu,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ayu/Rinanda)
Baca tanpa iklan