TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memasuki babak baru. Lisa Mariana ditetapkan jadi tersangka dan akan diperiksa Senin (20/10/2025).
Dilansir Tribunnews.com sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan selebgram, Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran terhadap mantan Ridwan Kamil.
Baca juga: BREAKING NEWS: Lisa Mariana Jadi Tersangka soal Kasus Pencemaran Nama Baik ke Ridwan Kamil
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki saat dihubungi, Minggu (19/10/2025) membenarkan penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka ini.
Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri pun telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Lisa sebagai tersangka pada Jumat (17/10/2025).
Lisa akan dipanggil sebaga tersangka pada Senin (20/10/2025).
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Lisa Mariana pada pukul 11.00 WIB.
"Besok LM dipanggil sebagai tersangka ya," ucapnya.
Penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"(Penetapan tersangka) Minggu kemarin," kata KOmbes Rizki.
Jadi Tersangka, Lisa Mariana Pamer Rujuk
Hingga berita ini diturunkan, Lisa Mariana belum memberikan komentar, baik pernyataan langsung atau pun melalui Kuasa Hukumnya.
Lisa Mariana belum memberikan pernyataan resmi secara langsung kepada publik mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Lisa sempat menyatakan bahwa unggahan yang menjadi dasar laporan terhadapnya adalah bentuk pembelaan diri.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak berniat mencemarkan nama baik siapa pun. Namun, belum ada pernyataan terbaru dari Lisa setelah status tersangka diumumkan.
Baca tanpa iklan