TRIBUNNEWS.COM - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk, divonis 8 bulan penjara berkait kasus liquid vape mengandung obat keras ilegal.
Ia dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu.
Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, dalam sidang terbuka, Kamis (22/8/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata ketua majelis hakim.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang berharap hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Ijonk.
Baca juga: Ririn Dwi Ariyanti Beberapa Kali Jenguk Jonathan Frizzy di Rutan
Hakim juga menyebut vonis dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Ijonk.
Putusan ini didasarkan dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan demikian, lima bulan lagi Ijonk bisa bebas dari penjara.
Ayah tiga anak ini diketahui menjalani masa penahanan sejak ditetapkan tersangka pada 14 Juli 2025.
Terhitung hari ini, ia sudah ditahan sekira lebih tiga bulan. Artinya lima bulan lagi ia bisa bebas. Bahkan berpeluang bebas lebih cepat jika semua syarat pembebasan terpenuhi.
Sesuai harapan
Ida Bagus, kuasa hukum Ijonk, menyampaikan harapan kliennya mendapat vonis ringan.
"Jadi Ijonk harapannya mendapatkan putusan yang seringan-ringannya daripada apa yang dituntut oleh jaksa," beber Ida Bagus, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (16/10/2025).
Sebab, ia belum pernah menjalani hukuman pidana.
Ia juga menyesali perbuatannya dan berharap tidak mengulanginya lagi di masa mendatang.
Selama persidangan, Ijonk juga bersikap sopan dan kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Baca tanpa iklan