TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani kini memasuki babak akhir.
Setelah melalui proses panjang dan melelahkan, sidang vonis atau putusan akhirnya dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025), mendatang.
Aktris berusia 39 tahun ini kembali menjadi sorotan publik setelah dirinya dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas laporan Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Padahal, persoalan ini bermula dari hal yang tampak sepele, yakni dari ulasan Nikita terhadap produk skincare milik Reza Gladys.
Dari sekadar kritik di media sosial, kisah itu berubah menjadi konflik hukum besar yang menyeret nama dua publik figur ke ranah pengadilan.
Menurut berkas perkara, setelah ulasan tersebut viral, Reza Gladys disebut sempat menghubungi Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail.
Dari komunikasi itu, terjadilah transaksi senilai Rp4 miliar yang diduga sebagai ‘uang tutup mulut’ agar Nikita tak lagi membahas produk skincare yang dinilai berbahaya tersebut.
Namun, bukannya berakhir damai, Reza Gladys justru merasa dirugikan dan melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Sejak saat itu, perjalanan hukum sang artis penuh lika-liku, hingga ia sempat mendekam di tahanan selama delapan bulan.
Kini, menjelang vonis, pihak Nikita masih berharap keadilan bisa berpihak padanya.
Di tengah menegangkan menanti putusan hakim, eks staf ahli Kapolri, Ricky Sitohang, turut memberikan pandangan tegas mengenai jalannya persidangan yang kini telah memasuki tahap akhir.
Baca juga: Kuasa Hukum Optimis Nikita Mirzani Bisa Bebas, Singgung Bukti Percakapan Reza Gladys dengan Mail
Menurut Ricky, proses persidangan Nikita Mirzani seharusnya tetap berada pada koridor hukum yang sesuai prosedur.
“Di penghujung, dari mulai dakwaan dibacakan, kemudian muncul keputusan. Setelah itu, kemudian muncul eksepsi, muncul pledoi, replik, dan sekarang duplik yang terakhir."
"Nah, makanya di dalam perjalanan kita telah benar-benar, kalau kita mau bermain di arena persidangan, ikuti saja alur etika dan prosedur hukumnya."
"Jangan selalu menyerang ke personal pribadi. Personal pribadi tidak ada dalam aturan hukum," ujar Ricky, dikutip tribunnews dalam YouTube Seleb On Cam, Sabtu (25/10/2025).
Baca tanpa iklan