News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Eks Staf Ahli Kapolri Nilai Langkah Ammar Zoni Minta Sidang Offline Sah Dilakukan, Singgung Alasan

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMMAR EDARKAN NARKOBA - Artis Ammar Zoni tiba di Kejari Jakarta Barat, Kamis (28/3/2024) siang karena berkasnya telah dilimpahkan dan segera menghadapi persidangan. Pandangan eks staf ahli Kapolri soal permintaan Ammar Zoni yang minta sidang digerlar secara offline.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.

"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa.

Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram.

"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," ucap jaksa.

Selanjutnya, disebutkan terdakwa Rivaldi memberikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.

Setelah itu, terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.

Karena curiga, Kepala Regu Pengamanan Rutan Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar Asep.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti Narkoba.

"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan Markotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.

Dari hasil interogasi terhadap Asep, didapatkan informasi bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.

"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.

Selanjutnya, dalam penggeledahan di kamar Rutan Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.

Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.

"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.

Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini