TRIBUNNEWS.COM - Nama artis Nikita Mirzani tengah menjadi sorotan usai melakukan live (siaran langsung) video call di dalam penjara hingga viral di media sosial.
Nikita Mirzani kini tengah di tahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Selatan, buntut berseteru dengan pengusaha skincare Reza Gladys.
Sebelumnya Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Artis 39 tahun itu telah divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni 11 tahun penjara.
Hukuman Nikita Mirzani jadi lebih ringan lantaran sang artis yang tak terbukti lakukan TPPU.
Pihak Nikita Mirzani pun telah mengajukan banding atas vonis hukuman tersebut.
Baru-baru ini, Nikita kembali menjadi sorotan setelah melakukan live video call bersama sahabatnya, Dokter Oky Pratama di dalam penjara.
Aksi ibu tiga anak itu menuai beragam komentar dari publik.
Eks staf ahli Kapolri, Ricky Sitohang ikut menanggapi apa yang dilakukan Nikita di dalam penjara.
Menurut Ricky Sitohang, apa yang dilakukan Nikita sah-sah saja jika memang ada peraturan di dalam rutan yang memperbolehkan tahanan untuk berkomunikasi dengan keluarga atau kerabat.
Baca juga: Jenguk Nikita Mirzani di Rutan, Pengacara Ungkap Kondisi sang Artis: Penuh Senyuman
"Sah-sah saja, sepanjang itu diperkenankan diperbolehkan ada aturan masih bisa berkomunikasi dengan pihak keluarga," kata Ricky, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (15/11/2025).
Ricky Sitohang meminta publik untuk tak langsung memojokkan Nikita.
Tak bermaksud membela Nikita, Ricky Sitohang menyingung soal rasa prikemanusiaan.
"Jadi tolonglah kita manusiawi."
Baca tanpa iklan